INKLUSIVITAS DI DUNIA DIGITAL

Penasaran, kini sudah memasuki Pertemuan ke-8 GMLD. Setiap materi yang disampaikan oleh para pemateri handal selalu menarik dan membuat penasaran.

Menyimak dan ketik....😄

Alhamdulillah antologi 1 tuntas, menyimak materi jalan.....



Pertemuan 8


Tema             : 
INKLUSIVITAS DI DUNIA DIGITAL
Pemateri       : Muliadi, S.Pd, M.Pd 
Moderator     : Dail Maruf


Curriculum Vitae

Muliadi, S.Pd, M.Pd adalah seorang guru Matematika di SMK Negeri 1 Tolitoli Sulawesi Tengah.  Menyelesaikan pendidikan S2 Matematika di UNESA tahun 2004.  Sekretaris PGRI Kab. Tolitoli. Guru Inti/Instruktur Matematika SMA/SMK Kab. Tolitoli. Instruktur K13 Kab. Tolitoli. Pengajar pada Universitas Terbuka (UT) UPBJJ Palu sejak tahun 2006 sampai saat ini. Penulis kolom opini pada Koran local.  Penulis paling aktif menulis di media sosial, seperti facabook, WA, dan Blog. Penulis buku Menulis dibalik layar, Writing is my passion, Jagala Allah maka Allah akan menjagamu, dll
Walau kondisi jaringan ada sedikit gangguan, namun Pak Muliadi tetap semangat menyampaikan materi.

Inklusivitas berasal dari kata inklusi, kata ini diambil dari kata “inclusion” yang berarti mengajak masuk atau mengikutsertakan. Lawan kata inklusi adalah eksklusif atau eksclusion, artinya menegasi atau mengeluarkan. Dengan demikian inklusivitas merujuk kepada sikap menerima atau mengajak kepada siapa saja tanpa melihat perbedaan dalam konteks sosial.
Mengapa kita harus bersikap inklusif di era digital?
Masyarakat digital identik dengan kebiasaan interaksi dengan media baru melalui konsep metode baru dalam berkomunikasi di dunia digital dan memungkinkan orang-orang dari kelompok-kelompok kecil berkumpul secara online, berbagi, menjual, dan menukar barang serta informasi.

Ada beberapa alasan mengapa kita masyarakat digital harus inklusif, yaitu:
  1. Internet bukan lagi barang baru di Indonesia. Oleh sebab itu internet seharusnya bisa dinikmati oleh siapapun dengan mudah.Sebagian besar pengguna memanfaatkan media sosial untuk berinterkasi, berkomunikasi, atau sekedar mencari informasi. Tercatat aplikasi yang paling banyak digunakan secara berturut-turut yaitu youtube, whatsapp, instagram, facebook, lalu twitter
  2. Dunia digital cenderung mempertajam perbedaan dan mempeluas keragaman, baik dari aspek fisik maupun pandagan, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan sosial.
  3. Keunikan yang hadir sebagai sebuah keniscayaan, perlu mendapat perlakuan yang proporsional sesuai kondisi keunikannya sehingga mereka dapat menikmati layanan dan kebutuhan sebagaimana layaknya anggota masyarakat digital lainnya.
  4. Hak untuk memperoleh akses layanan dan kebutuhan di dunia digital untuk berbagai keperluan seharusnya mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.
Masyarakat digital harus dapat mampu bersimpati dan berempati kepada berbagai keunikan akibat keterbatasan fisik atau mental yang diwujudkan dengan menyediakan instrument atau aplikasi yang ramah kepada penyandang disabilitas agar setiap orang dengan segala keterbatasannya dapat menikmati dan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mengembangan diri.

Setiap anggota masyarakat berhak mendapatkan layanan internet untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan sumber daya manusianya. Berikut 3 hal penting dalam inklusivitas dunia digital
Kita yang normal bisa nikmati serunya era digital dengan smartphone, bagaimana dengan saudara kita yang disabiltas ?
Berdasarkan
Undang-undang  Dasar UUD 1945, sudah dengan tegas  menjamin para penyandang disabilitas, dalam Pasal 28H ayat (2)  UUD 45, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Untuk  menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas,  pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.  Adanya  undang-undang penyadang disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum  bagi penyandang disabilitas, tapi  jaminan  agar kaum disablitas  terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu  pemerintah Indonesia juga telah  meratifikasi   Convention On The Rights Of Persons With Disabillities,  pada 2011 dalam Undang-undang No 19 Tahun 2011  tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas). Indonesia merupakan negara ke-107 yang meratifikasi konvensi tersebut.

Bagimana pemenuhan kebutuhan informasi bagi penyandang disabilitas?
  1. Infrastruktur, bagaimana pemerintahan dan lembaga pendidikan negeri dan swasta atau sarana umum menyediakan sarana khusus untuk para penyandang disabilitas. Seperti perangkat Komputer yang di fasilitasi khusus
  2. Sarana, berupa gadget yang sudah memiliki fitur-fitur khusus seperti papan keyboard braille, fitur voice
  3. Sikap peduli
Mengapa sikap peduli saya garis bawahi? 
Ketika infrastruktur, sarana sudah terfasilitasi tetapi sikap peduli tidak dapat kita tanamkan maka pengelompokan kelompok tertentu masih akan tetap terjadi. 

Marilah kita tanamkan sikap peduli dalam melaksanakan Inklusivitas di Dunia Digital



4 komentar: